BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Majelis hakim yang mengadili Direktur PDAM Barito Kuala (Batola), Nazhirni SE, MM dalam sidang lanjutan, Jumat (30/7/2010) memutuskan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Masdari Tasmin SH MH.
Karenanya, sidang perkara korupsi yang diketua hakim ketua Sigit Haryanto SH ini akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Saksi pertama akan didengar keterangan pada sidang hari Senin 2 Agustus 2010.
Mengenai upaya penangguhan penahan terdakwa yang diajukan penasihat hukm terdakwa, majalei hakim belum dapat memutuskan dikabulkan atau tidaknya terdakwa berada di luar tahanan. Majelis hakim menyatakan belum mempelajarinya pengajuan permohonan penangguhan.
Penasihat hukum Mahyudin SH dalam beberapa kali sidang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bahkan, penasihat hukum telah menyerahkan surat keteragan dokter umum dan dokter spisialias.
Terdakawa dinyatakan terkenapenyakit asma kronis.
Selain alas an sakit, penasihat hukum juga beralasan bahwa terdakwa yang masih menjabat Direktur PDAM Batola banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sebagai direktur.
Sampai saat ini, Bupati Batola beleum memberhentikan terdakwa dari jabatannya.
Penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan bahwa PDAM batola telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalsel.
Namun hasil audit BPKP ini telah dikesampingkan jaksa penuntut umum. Penasihat hukum berpendapat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat meteriil untuk kesempurnaan suatu surat dakwaan dan oleh karena itu adalah patut surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima.
Namun majelsi hakim tidak sependapat dengan eksepsi yang diajuka penasihat hukum. Oleh karenanya, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum dan melanjutkan persidangfan untuk mendengar keterangan saksi.
Terdakwa dituduh jaksa penuntut umum telah melakukan pelanggaran undang-undang pemberantasan korupsi tahun 1999 pasal 2 untuk dakwa promer dan dakwaan subesider pasal 3 jo undanf-undang nomer 20 tahun 2001.
(don)




